Berikut Komentar Deddy Corbuzier Terkait Kasus Guru Perkosa 12 Santrinya, Berikut Selengkapnya
Jakarta - Deddy Corbuzier mengomentari perihal guru sekaligus pemilik Ponpes
Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani (Madani), Herry
Wirawan (36 ), yang melakukan pemerkosaan terhadap 21 santriwatinya.
Lewat video yang diunggah di Instagram, ayah Azka Corbuzier
tersebut menyinggung soal hukuman yang seharusnya dijalani oleh Herry
Wirawan. Menurutnya, Herry sudah sepatutnya mendapatkan hukuman yang
sangat berat.
"Kalau ada orang, ngakunya guru agama, terus di pesantren, memperkosa
santriwati-santriwati yang ada di sana, sampai hamil punya anak ...,"ucap Deddy Corbuzier mengawali video tersebut.
Deddy Corbuzier membahas soal busana yang dipakai para santriwati
tersebut. Mereka sudah memakai pakaian tertutup dan berhijab, namun
masih saja jadi korban pemerkosaan.
"Ini sudah pakai hijab loh, ya, pakaian tertutup. Ini masalah memang
hasrat anda saja yang enggak bisa dikontrol. Baji **** memang,"kata
Deddy Corbuzier.
"Hukuman paling tepat apa? Ya hukuman matilah! Gitu saja ribet banget.
Indonesia tidak punya tempat untuk orang-orang seperti itu, dunia tidak
punya tempat untuk orang seperti itu,"imbuhnya mantap.
Herry kini tengah menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Dia didakwa dengan Pasal
81 ayat (1 ), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014
tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
penjara.
Pemerkosaan yang dilakukan terhadap 21 santrinya ini dilakukan oleh
Herry di berbagai tempat. Mulai dari di pesantren hingga di beberapa
resort dan apartemen. Herry diduga melakukan pemaksaan dengan ancaman
kekerasan dan diduga memberikan sejumlah iming-iming kepada para korban.
Perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih berusia 13-18 tahun itu mengakibatkan sebagian mereka hamil dan melahirkan dengan total amount 9 bayi. Bahkan ada korban yang melahirkan hingga 2 kali. Anak-anak hasil pemerkosaan kemudian diklaim sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat untuk mencari sumbangan.
Komentar
Posting Komentar