Pengadilan Agama Jakbar Menetapkan Ahli Waris Bibi Jatuh Kepada Gala Dan Orang Tuanya
Jakarta - Pengadilan Agama Jakarta Barat telah menetapkan ahli waris Bibi Andriansyah. Ahli waris mendiang suami Vanessa Angel itu, dijatuhkan kepada orang tua, dan anak kandungnya, Gala Sky Andriansyah.
Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Barat, Soleman.
Katanya, Gala, Faisal, dan Dewi Zuhriati ditetapkan sebagai ahli waris
Bibi. "Pewaris Febri adalah Gala, H. Faisal dan ibu Dewi,"kata Soleman di kantornya, Senin (6/12).
Soleman mengatakan bahwa awalnya Faisal dan Dody memang mengajukan
penetapan ahli waris bersama. Namun, dalam persidangan, Dody tak sepakat
dengan permohonan itu.
"Satu perkara yaitu nomor 483, itu untuk penetapan dua ahli waris, dari
pak Faisal dan dari pak Dody. Tapi kemarin dalam sidang dia (Dody)
mencabut ahli waris atas dia,"ujarnya.
"Dia (Dody) ingin dipisah. Makanya untuk ahli waris pak Faisal tetap
berlanjut, sedangkan untuk pak Dody dikeluarkan dari perkara tersebut,"tambah Soleman.
Oleh karena itu, pengadilan hanya mengabulkan permohonan ahli waris atas Bibi Andriansyah saja. Sementara untuk penetapan ahli waris Vanessa, masih belum ditetapkan oleh pihak pengadilan.
"Hanya pewaris Febri, untuk Vanessa belum ditetapkan, mungkin Jakarta Pusat karena wilayahnya Jakarta Pusat,"tukasnya.
Lebih lanjut, Soleman mengatakan bahwa pihaknya tidak mengatur pemisahan harta antara Bibi dan Vanessa Angel. Hal tersebut, kata Soleman, menjadi urusan pihak keluarga. "Itu urusan mereka, yang penting sudah ahli warisnya ini,"tandasnya.
Komentar
Posting Komentar